Kota Kediri – Pengelolaan Dana Desa di Desa Gogorante, Kecamatan Ngasem, Kota Kediri, menjadi perhatian publik setelah muncul dugaan ketidaksesuaian antara laporan anggaran dan kondisi di lapangan pada tahun anggaran 2024 dan 2025. Kepala Desa berinisial MR disebut-sebut berada dalam pusaran dugaan tersebut.
Pada tahun anggaran 2024, Desa Gogorante tercatat menerima Dana Desa sebesar Rp 970.790.000. Dana ini dicairkan dalam dua tahap: tahap pertama Rp 458.616.000 dan tahap kedua Rp 512.174.000. Dalam laporan realisasi, anggaran tersebut mencakup pembangunan gorong-gorong senilai Rp 287.734.000 serta pengadaan bibit perikanan sebesar Rp 110.000.000.
Memasuki tahun anggaran 2025, pagu Dana Desa meningkat menjadi Rp 1.052.833.000, yang juga disalurkan dalam dua tahap, yakni Rp 507.773.600 dan Rp 545.059.400. Salah satu pos yang dilaporkan kembali muncul adalah pembangunan gorong-gorong dengan nilai Rp 150.895.000.
Namun, hasil penelusuran lapangan menunjukkan indikasi ketidaksesuaian antara dokumen laporan dan realisasi fisik. Tidak ditemukan adanya pembangunan maupun perbaikan gorong-gorong sebagaimana tercantum dalam laporan. Selain itu, pengadaan dan distribusi bibit perikanan yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah juga tidak terlihat sesuai dengan besaran anggaran yang dilaporkan.
Temuan ini dinilai memerlukan verifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut oleh instansi berwenang. Jika terbukti terjadi penyalahgunaan anggaran, maka ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dapat diberlakukan, termasuk ancaman pidana, denda, serta kewajiban pengembalian kerugian negara atau desa.
Upaya konfirmasi kepada Kepala Desa Gogorante direncanakan untuk memberikan ruang klarifikasi dan hak jawab atas dugaan yang berkembang.
(Redaksi)
Social Header